JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan korupsi besar di sektor minyak dan gas kembali disidangkan. Muhammad Kerry Adrianto, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Kerry cs digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Selain Kerry, jaksa turut mendakwa:
Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Modus Pengaturan Kapal dan Terminal
Jaksa menjelaskan, perkara ini berawal dari permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati kepada Agus Purwono serta Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock & Product Optimization PT KPI). Permintaan itu terkait pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Agar kapal tersebut hanya dapat digunakan oleh Pertamina International Shipping (PIS), dokumen disisipi kalimat tambahan “pengangkutan domestik”.
Tidak hanya soal kapal, Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) juga disebut menikmati keuntungan sekitar Rp2,9 triliun dari penyewaan terminal bahan bakar Merak. Jika digabungkan dengan keuntungan dari sewa tiga kapal, total nilai yang dikantongi Kerry cs mencapai sekitar Rp3 triliun.
Kerugian Raksasa
Meski keuntungan pribadi para terdakwa diperkirakan “hanya” triliunan rupiah, jaksa menegaskan dampaknya terhadap negara jauh lebih besar. Praktik tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga sarat korupsi pada periode 2018–2023 ini menimbulkan kerugian negara fantastis, yakni Rp285 triliun.














