KPK Lelang 14 Mobil Hasil Rampasan Terpidana, Harga Mulai Rp7 Jutaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 mobil dari terpidana Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana Rohadi.

“Lelang itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali, kepada wartawan, Kamis (6/7).

Objek lelang meliputi satu unit Toyota Alphard hitam beserta ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp60.835.000 dan uang jaminan Rp20 juta.

Selain itu juga ada satu unit Toyota Alphard warna putih metalik beserta satu buah ban serep, dengan STNK asli tanpa BPKB, dengan harga limit Rp521.264.000 dan uang jaminan Rp150 juta.

Selanjutnya satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E-Exceed 4×2 AT hitam, beserta ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit Rp183.727.000 dan uang jaminan Rp50 juta.

Juga, satu unit Toyota Agya 1.0 G A/T beserta satu buah ban serep dan satu set dongkrak, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp60.282.000 dan uang jaminan Rp20 juta.

Kemudian satu unit Toyota Camry Type 2.4G AT 2006 hitam metalik beserta satu buah ban serep dan kunci roda, hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, dengan harga limit Rp7.549.000 dan uang jaminan Rp2,5 juta.

Selanjutnya satu unit Toyota New Camry 3.5 Q A/T beserta satu buah ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp59.696.000 dan uang jaminan Rp20 juta, lalu satu unit Toyota Fortuner 2.7 G Lux AT hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB dengan harga limit Rp167.911.000 dan uang jaminan Rp40 juta.

Selanjutnya satu unit Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4×2 AT beserta satu buah ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp178.503.000 dengan uang jaminan Rp45 juta.

Lalu, satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dilengkapi STNK dan BPKB, serta satu buah handphone iPhone warna abu-abu dengan harga limit Rp186.364.000 dengan uang jaminan Rp50,2 juta, satu unit Toyota Yaris 2014 hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, serta satu buah handphone Galaxy S5 dengan harga limit Rp89.380.000 dan uang jaminan Rp20,08 juta.

Selanjutnya, satu paket berupa satu unit Toyota Fortuner warna hitam hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, dan satu buah handphone Nokia dengan harga limit Rp145.152.000 dan uang jaminan Rp40.015.000.

Komentar