KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan dalam Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Maluku Utara disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (1/10).

“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10).

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (30/9), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman salah satu kerabat AGK di Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen, sejumlah uang tunai, dan barang bukti elektronik lain yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Saat ini, uang tunai yang ditemukan masih dalam proses perhitungan dan analisis lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, AGK dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (26/9).

Tak hanya itu, AGK juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang semula menuntut hukuman 9 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti yang sama.

Komentar