KPK Telisik Kaitan Pembelian Tanah di Munjul dengan Program Rumah DP Rp0

JurnalPatroliNews Jakarta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan pelaksana harian (Plh) Badan Pembinaan BUMD Periode Riyadi, Selasa (10/8) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menelisik keterkaitan pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan program rumah DP Rp0 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah,” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8).

Namun, Ali enggan memerinci lebih jauh keterangan Riyadi dalam pemeriksaan. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan. KPK sudah mencatat seluruh keterangan Riyadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan Riyadi akan dibeberkan saat persidangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk menjadi bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar