Lukas Enembe Tak Hadiri Sidang, KPK Respon Pernyataan Kuasa Hukum, Soal Lihat Tambang Emas, Begini Katanya

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK merespons pernyataan salah satu kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe soal ajakan ke Papua untuk membuktikan kepemilikan tambang emas milik Lukas. KPK meminta hal tersebut disampaikan langsung ke penyidik KPK saat pemeriksaan.

“Saya ingin sampaikan kepada saudara penasehat hukum, ini yang kami sayangkan, kenapa? Seharusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Ali mengungkapkan, sejatinya proses pembuktian terbalik yang disinggung oleh pihak Lukas Enembe itu hanya bisa disampaikan kepada penegak hukum. Dia menyayangkan pihak Lukas menyampaikan hal itu di ruang publik.

“Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik, itu sampaikan kepada penegak hukum, jadi bukan di ruang-ruang publik,” ucap Ali.

“Dan justru kemudian kan, kami sayangkan tidak hadir tersangka atau pun penasehat hukumnya untuk mendampinginya, tetapi kemudian membangun narasi dan opini di luar,” tambahnya.

Ali menegaskan bahwa pembangunan narasi di publik itu bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum. Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.

“Bagi kami itu bukan sebuah pembuktian, karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat,” ujarnya.

Terakhir, Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak akan ke Papua untuk melakukan pemeriksaan Lukas Enembe.

“Ya ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang disuruh ke sana,” imbuhnya.

Ajak KPK ke Papua

Diketahui, Lukas Enembe melalui salah satu kuasa hukumnya menegaskan tentang kepemilikan tambang emas. Bahkan Lukas bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.

“Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik,” ucap Stefanus Roy Rening selaku salah satu kuasa hukum dari Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9)

Komentar