MAKI Laporkan 9 Eksportir CPO ke KPPU, Dugaan Dibalik Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng

“Penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, dugaan MAKI ini sudah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat surat elektronik (surel), dan sudah ditanggapi.

Dalam tanggapan surel tersebut, KPPU meminta MAKI untuk melengkapi laporan.

MAKI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan tersebut dan akan menyerahkan ke KPPU pada pekan ini.

Komentar