Manager PT.BBKS Laporkan POKJA/PPK Ke APIP Kemendikbud

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Merasa di rugikan bahkan diduga kuat terjadi KKN Pokja/ PPK dengan pemenang tender pekerjaan kontruksi Renovasi Gedung Asrama 3 Lantai di Bandung, membuat hati manager pelaksana PT.BBKS, Datu Parulas Debataraja merasa geram.

Kekesalan itu dilampiaskan akhirnya melaporkan POKJA/PPK Kemendikbud UPT Bandung ke APIP untuk segera diusut, ditindak, atau bila perlu ulah pokja /PPK yang diduga terbukti ber KKN supaya dipecat dari jabatannya karena bermain-main dengan aturan Perpres Jokowi.

“Kenapa kami melaporkan lelang tersebut ke APIP, karena kami yakin setelah melaporkan masalah ini tentu pihak APIP Kemendikbud selaku yang berwenang di lingkungan itu, akan meneliti semua berkas karena kami berkesimpulan bahwa lelang tersebut telah jadi kasus serius dan bukan hanya sebatas laporan yang tak berarti. Kita dukung dulu aparat penegak hukum Ispektorat mereka, jika laporkan kesana kurang di tanggapi, toh masih ada peluang ke penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan atau KPK, ungkap Parulas Debataraja Simamora kepada JPN Kamis 30/09.

Ketika persoalan laporan tersebut di konfirmasi kepada pihak APIP Kemendikbud Ibu Chatrina Girsang, dan Biro hukum LKPP bernama Ibu Aisyah, bahwa mewakili kedua lembaga tersebut mengakui sedang memproses mendalami berkas sedang di telaah laporan dari PT.BBKS.

Mengomentari kinerja Pokja/PPK tersebut Ketua LSM- Dewan Rakyat Pemantau Sengketa, Maruli S mengatakan, bahwa proses pengadaan Barang / Jasa pemerintah pada dasarnya merupakan penyelenggaraan hukum administrasi negara, yang memungkinkan pelaku administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, serta juga melindungi administrasi negara, sendiri.

Pokja maupun PPK seharusnya sadar dan memahami adanya sanksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Soalnya, melihat dasar aturan yang dipergunakan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat diketahui bahwa rumpun hukum yang dipergunakan adalah hukum administrasi negara, yang sifatnya mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, ucapnya.

Apalagi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, terjadi kecurangan dalam pengumuman Pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, wajar kehati hatianlah.

Maka, jika melihat bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak yang diatur di dalam Pasal-pasal tersebut, kecendurangan awal yang dapat dilihat adalah perbuatan-perbuatan penyimpangan tersebut tentu diberlakukan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan jasa Penyedia.

Adapun bentuk sanksi yang dapat dikenakan para pihak tersebut sesuai dengan pelanggaran adalah sebagai berikut :

Sanksi Administratif

Pemberian sanksi administratif, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kepada penyedia sesuai dengan ketentuan administrasi yang diberlakukan dalam peraturan pengadaan itu, seperti sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada penyedia adalah :
Digugurkan penawarannya atau pembatalan pemenang atas ditemukan adanya penyimpangan jika ada upaya mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur, dan membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar.

Sedangkan dalam hal yang melakukan pelanggaran adalah PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang notabenenya adalah berstatus pegawai negeri, maka jika ditetapkan telah melakukan pelanggaran seperti tidak melakukan tahapan proses pengadaan yang telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang diberikan oleh pihak yang mempunyai kewenangan menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan kepegawaian, tandasnya

(ams/JPN)

Komentar