Mantan Dirut Bank Jateng dan 7 Tersangka Lain Diungkap, Ini Rangkaian Peran Mereka di Skandal Kredit Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengungkap detail dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam perkembangan terbaru, delapan individu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam proses pencairan dan persetujuan kredit yang dinilai bermasalah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari lingkungan internal Sritex dan sejumlah bank seperti Bank DKI, bank bjb, dan Bank Jateng.

Berikut rincian peran para tersangka baru:

  1. Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex (2006–2023):
    Bertanggung jawab langsung atas pengelolaan keuangan perusahaan. Ia mengajukan permohonan kredit ke Bank DKI menggunakan dokumen invoice fiktif. Dana yang diterima tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian, melainkan dialihkan untuk membayar utang Medium Term Note (MTN).
  2. Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022):
    Mempunyai otoritas dalam analisa kelayakan kredit. Ia menjadi salah satu pihak yang menyetujui pemberian fasilitas pinjaman kepada Sritex.
  3. Pramono Sigit, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021):
    Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan uji kelayakan yang memadai terhadap kondisi keuangan perusahaan saat itu.
  4. Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb (2009–Maret 2025):
    Menyetujui peningkatan batas maksimum kredit kepada Sritex hingga mencapai Rp350 miliar.
  5. Benny Riswandi, Senior Executive Vice President bank bjb (2019–2023):
    Menerbitkan persetujuan pinjaman senilai Rp200 miliar kepada Sritex tanpa mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang tengah menurun, termasuk jatuhnya ekspor dan membengkaknya utang.
  6. Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023):
    Tetap memberikan persetujuan kredit kepada Sritex meski mengetahui bahwa kewajiban perusahaan jauh melebihi nilai aset yang dimiliki.
  7. Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020):
    Ikut menyetujui pemberian kredit tanpa melakukan kajian risiko maupun analisis finansial.
  8. Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020):
    Terlibat dalam proses pemberian kredit tanpa memverifikasi kapasitas pembayaran Sritex.

Nurcahyo menegaskan bahwa tindakan para tersangka mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:

  • Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex
  • Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Komersial dan Korporasi bank bjb tahun 2020
  • Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020

Kasus ini terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan kolusi dalam penyaluran kredit perbankan yang diduga sarat pelanggaran.