Minimal 4 Tahun Penjara, Purnawirawan TNI Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan TNI AD

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya diberitakan, tersangka Kolonel Czi (PURN) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

“Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Namun, dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 hektare, namun belum berbentuk Sertifikat Induk.

Selain itu, Kejagung mencatat terdapat kelebihan pembayaran dana legalitas, yaitu Rp 2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare. Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 miliar, termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai dengan PKS.

“Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD),” katanya.

Selain itu, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah,” katanya.

Serta lahan yang diperoleh nihil (fiktif) dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Sementara itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Komentar