Minimal 4 Tahun Penjara, Purnawirawan TNI Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan TNI AD

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu, telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Komentar