Minimal 4 Tahun Penjara, Purnawirawan TNI Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan TNI AD

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said didakwa oleh jaksa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Kedua terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap 2 orang terdakwa yakni Terdakwa I Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Dalam kasus ini, Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi merupakan mantan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat periode 2011-2016. Sedangkan KGS M Mansyur Said merupakan swasta (kontraktor) dalam kasus tersebut.

Pembacaan surat dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/10) kemarin.

Persidangan dipimpin oleh KM An. Brigjen TNI Faridah Faisal (Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta) didampingi hakim anggota I Kol.Sus. Siti Mulyaningsih, dan hakim anggota II Teguh Santoso, dengan PP. Kapten Chk Dede Juhendi. Persidangan tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Oditur Militer (Jaksa militer) yaitu Kolonel Chk Widiasytuti, Kolonel Chk Tarmizi dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yakni Agung Mardiwibowo, Ganda Malau, Yeriza, Iwan Kurniawan.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Komentar