Ruang Kerja Walkot Ambon di Geladah, KPK Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang

Adapun permohonan Amri akhirnya ditindaklanjuti oleh Richard dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Richard mematok Rp 25 juta yang diserahkan kepada Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” ujar Firli.

Kemudian, KPK menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ujarnya.

Komentar