Agus Sebut KPK Di Intervensi Presiden, Mahfud Md: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mahfud Md, Menkopolhukam, angkat bicara terkait pernyataan Agus Rahardjo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut, KPK  diintervensi oleh Pemerintah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.

Mahfud menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Ia menyebut, keterangan Agus itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan nggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuan nya juga nggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya,” ujar Mahfud, Jumat (1/12/23).

Diketahui, saat wawancara di salah satu Program Stasiun TV, Agus mengaku, kala itu dirinya menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada tahun 2017, Ia dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.

“Saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima, ini kok sendirian,” kata Agus Rahardjo, dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/23).

Selain itu, Agus juga diperintah untuk masuk ke Istana melalui jalur khusus, sehingga kedatangannya tidak diketahui wartawan.

“Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil,” lanjut Agus.

Agus mengungkapkan, waktu itu KPK yang dipimpinnya sedang membidik Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar, dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.

Komentar