Aksi Kekerasan di Tatapaan: Pelaku Penganiayaan Diamankan Oleh Polisi

JurnalPatroliNews – Minsel – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri R. Sitorus, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku Penganiayaan di Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan.

Pelaku, lelaki JP alias Jusak (52), sudah diamankan,” ungkap Kapolres Minsel saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (19/11/2023), dilakukan oleh tersangka JP terhadap korban yang merupakan adik perempuannya.

“Awalnya pelaku datang menanyakan batu asah atau batu gosok, dijawab tidak tahu oleh korban, kemudian menganiaya korban dengan memukul wajah korban, mata dan hidung, mengeluarkan darah,” terang Kapolres.

Korban pun membuat pengaduan di Polsek Tumpaan.

“Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh korban menyebutkan bahwa korban tidak ingin membuat laporan resmi, tidak tega karena pelaku adalah kakak kandungnya,” ungkap Kapolres.

“Korban ingin masalah ini diselenggarakan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) atau secara kekeluargaan,” tambahnya.

Pihak Polsek Tumpaan segeramendatangi pelaku namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Sudah dijadwalkan sebenarnya akan dilakukan pertemuan pada Jumat nanti, namun dengan adanya postingan medsos oleh anak korban, maka kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.

“Sangat disayangkan anak korban ini tidak berkomunikasi lebih mendalam dengan kami terkait penanganan kasus ini,” kata dia.

Ditemui terpisah, Kapolsek Tumpaan Iptu Dedy Matahari, SH mengatakan bahwa pelaku akan segera ditahan.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dinaikan ke penyidikan dengan Pasal persangkaan 351 ayat 1 KUHP,” ucap Kapolsek Tumpaan.

“Penahanan mulai besok untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Minsel,” ujarnya.

Komentar