Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Momo Dhio Alief Diamankan Polres Karawang

JurnalPatroliNews – Karawang,– Kepolisian Kabupaten Karawang telah mengamankan Momo Dhio Alief diduga telah menghina profesi Wartawan yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Momo Dhio Alif ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang. Hal itu disampaikan langsung oleh AKP Oliesta Wijaksana Kasat Reskrim Polres Karawang saat jumpa pers di Mako Polres Karawang, Rabu 29/9/2021.

“Pekerjaannya M ASN,” ujar AKP Oliesta Wijaksana

Setelah ditanya lebih lanjut Kasatreskrim enggan menjelaskan dimana terduga pelaku bekerja sebagai ASN.

Momo Dhio Alief diamankan Polres Karawang karena diduga telah lecehkan profesi wartawan di media sosial miliknya.

Jika nanti Momo Dhio Alief bersalah akan di hukum penjara selama Empat Tahun. Namun, pihak Kepolisian akan memanggil sejumlah saksi dan juga ahli bahasa dalam kasus ini.

Atas hal tersebut Momo Dhio Alief telah meminta maaf kepada wartawan di Karawang.

Sementara itu, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.

“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” ujar dia.

Sebelumnya, ratusan wartawan menggelar aksi demo menuntut kepolisian menuntaskan kasus penghinaan tersebut.

Aksi moral ini dilakukan Forum Jurnalis Karawang (FJK) terdiri dari MOI, IWO, IJTI, PWI, Inpera, dan SMSI.

Aksi demonstrasi para insan pers berawal di bundaran mega m dan depan gerbang kantor Pemda Karawang.

ega/pojokjabar

Komentar