JurnalPatroliNews – Cimahi – Polres Cimahi berhasil mengungkap tabir gelap di balik penemuan jasad siswa SMP berinisial ZAAQ (14) di kawasan eks taman wisata Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dua remaja berinisial YA (16) dan AP (17) diringkus polisi di wilayah Garut kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan pada Jumat lalu.
Aksi keji ini diduga telah direncanakan secara matang sejak para pelaku berangkat dari Garut pada awal pekan lalu. Berdasarkan penyelidikan, motif utama tersangka adalah rasa sakit hati mendalam lantaran korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan pertemanan mereka.
Keputusan korban tersebut memicu dendam pada tersangka YA yang kemudian menyiapkan senjata tajam jenis sangkur sebelum berangkat menemui korban di Bandung.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya di daerah Sukajadi. Korban kemudian digiring ke area sepi di dalam kawasan eks Kampung Gajah.
Di lokasi tersebut, cekcok pecah hingga tersangka YA memukul kepala korban dengan botol kaca sebelum akhirnya menusuk perut korban sebanyak delapan kali. Usai melakukan aksinya, para pelaku membawa lari ponsel serta jaket korban dan meninggalkan lokasi menuju Garut.
Guna menutupi jejak, para pelaku sempat memberikan keterangan palsu saat ditanya oleh rekan-rekan korban. Bahkan, pada Selasa malam, pelaku sempat mengirimkan pesan melalui ponsel korban yang seolah-olah mengabarkan bahwa korban sedang diculik.
Siasat ini dilakukan untuk membangun alibi bahwa korban masih hidup saat mereka tinggalkan. Jasad korban akhirnya ditemukan oleh saksi yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial setelah mencium aroma tidak sedap di lokasi kejadian.
Kini, YA dan AP harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menyita barang bukti berupa sangkur, botol kaca, serta ponsel dan jaket milik korban.
Atas tindakan pembunuhan berencana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.














