Gak Nyangka..! 4 Bocah Di Cabuli di Cipondoh Tangerang, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku. Kerjaannya Tukang Bubur!

Ia membeberkan, kasus tersebut berhasil diungkap, setelah adanya laporan dari H (28), orang tua dari salah satu korban pada Kamis (30/6/22) lalu. Ia memerintahkan Unit VI, Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, untuk mengamankan Pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar