Kejahatan Skimming ATM Bank SulutGo Dilimpahkan ke Kejati Sulut

JurnalPatroliNews – Manado,- Polda Sulut melalui Direktorat Kriminal Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus skimming ATM Bank SulutGo (BSG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (19/10/2022).

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru Heriantoro menjelaskan diharapkan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan terjadi efek jera kepada para pelaku lainnya.

“Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya, agar tidak merugikan perekonomian negara khususnya di daerah Sulut,” ujar Heru, Rabu siang.

Diketahui keempat tersangka yakni pria Warga Negara Bulgaria (WNA) asal Bulgaria MIS alias AM (28) dan VAK (36) dan wanita warga negara Indonesia yaitu ini CW (23) warga Maluku, dan AS (31) warga Surabaya.

Herianto menegaskan bahwa kasus ini sebagai pembuktian jika pihaknya terus melaksanakan proses kasus skimming yang terjadi di Polda Sulut.

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,” jelas Heru.

Sebelumny dalam press conference yang dilaksanakan 25 Juli 2022, dijelaskan Para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM BSG di wilayah Kota Manado, pada tanggal 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA.

Modus operandinya, para tersangka mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe).

Komentar