Komplotan Pencuri Gong di Pura Bale Agung Desa Adat Kelampuak Ditangkap

Diungkapkan Kapolsek Suparta, diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena factor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 potong tasi pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung palstik bertulisan pakan terapi.

Dijelaskan Kapolsek Suparta,  untuk kedua tersangka yang dewasa yaitu Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SSPA,” ucap Kapolsek Suparta.

Komentar