Maling Spesialis Sepeda Motor Dibekuk Polsek Singaraja 

JurnalPatroliNews- Singaraja,- Maling spesialis sepeda motor yang selama ini beroperasi di Kota Singaraja, Buleleng, Bali, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Maling spesialis sepeda motor itu bernama Nengah Suarjana alias Roy betalamat di Banajr Dinas Alasangker, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Roy dibekuk Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja, tanggal 25 Agustus 2022 pada pukul 18.00 wita di rumahnya.

Hasil pemeriksaan, Roy mengakui dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut saat kunci dalam keadaan nyantol dan sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Komang Artayasa senilai Rp.1.200.000.

“Hasil penjualan sepeda motor dipergunakan tersangka Nengah Suarjana alias Roy untuk kebutuhan dan keperluan sehari-hari,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., seizin Kapolsek Singaraja yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, pada acara jumpa pers di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8/2022) siang.

Kepada polisi, tersangka Roy mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio DK 6125 UZ, di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng sekitar bulan Juni 2022.

Tersangka Roya saat sedang menginap di Rutan Polsek Singaraja dan disangka telah melanggar tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Bagaimana kisah polisi bisa menghentikan aksi Roy yang selama ini cukup meresah masyarakat? Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, menceritakan bahwa
Berawal dari Ketut Ngarjana alias Pasek, tanggal 3 Agustus 2022 dia telah kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di Banjar Dinas Poh, Desa Pohbergong, Kecamatan Buleleng, sekitar pukul 14.00 wita.Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 7.300.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bersama Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H, melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi ataupun keterangan saksi-saksi, yang diperoleh pada tanggal 25 Agustus 2022, pukul 15.00 wita bahwa sepeda motor tersebut terlihat oleh saksi saat melintasi di jalan menuju Desa Selat dan masih menggunakan Nomor Polisi aslinya DK 6052 VJ jenis sepeda motor Honda merk Supra warna hitam,” cerita Kanit Reskrim Diatmika.

Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan Team Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana, S.H, yang kemudian diketahui sepeda motor tersebut dikendarai Komang Artayasa, 55, warga Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.

Setelah diinterogasi, Artayasa memgakui bahwa kendaraan tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Nengah Suarjana alias Roy.

Berbekal pengakuan Artayasa, team Opsnal pun membekuk tersangka Roy di rumahnya di Banajr Dinas Alas Angker pada tanggal 25 Agustus 2022 pada pukul 18.00 wita.

Komentar