Nyabu, Oknum Notaris di Bali Ini Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Jembrana – Polres Jembrana meringkus seorang oknum notaris berinisial I Komang S (43). Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Barang buktinya sabu seberat 0,83 gram bruto atau 0,66 gram netto,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers, Minggu (28/11).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dauhwaru. Polisi yang melakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kendi kecil.

Barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu alat pengisap sabu alias bong. Tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini diburu polisi.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata akhir Kapolres AKBP Gede Juliana.

Komentar