Paket Narkoba Dikirim dari Jakarta, Pria Berinisial J Pemilik 67,9 Gram Sabu-sabu di Manado Ditangkap

JurnalPatroliNews – Manado, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sekaligus menangkap 1 orang yang diduga pengedar dan pemilik.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (21/7/2023) pagi mengatakan, kali ini Ditres Narkoba Polda Sulut berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 67,94 gram dari seorang pria berinisial J (22) asal Kelurahan Teling Atas, Kota Manado.

“Sabu-sabu tersebut dikirimkan dari Jakarta oleh seseorang dan akan diedarkan di Kota Manado,” ujar Kombes Pol Iis.

Dijelaskan, pengungkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Teling Atas Kota Manado.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sulut awalnya mengamankan dua orang saksi yakni  lelaki berinisial G dan perempuan berinisial C sesaat setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Kombes Pol Iis.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa hanya disuruh untuk mengambil paket oleh lelaki berinisial J (pelaku).

“Modus operandi tersangka J yakni menerima sabu dari Jakarta yang dikirim oleh Mr. X dan mendapat imbalan berupa uang dan sabu. Tersangka berperan sebagai joki untuk melepas sabu di tempat-
tempat tertentu,” ungkap Kombes Pol Iis.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Ditres Narkoba, tersangka J tak bisa berdalih dan mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

“Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 buah paket kiriman dengan nomor resi AAA129602-1, 5 buah plastic klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 67,94 gram, 93 buah plastic klip bening, 1 buah HP merk Redmi Note 12, 1 buah kartu ATM, dan 1 buku rekening,” beber Kombes Pol Iis.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan pihaknya sedang dalam pengembangan terkait kasus ini.

“Masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru mengingat kasus ini dalam penyidikan di Ditres Narkoba Polda Sulut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar