Pelaku Mantan Residivis, Seorang Pengedar Sabu Sempat Melawan saat Ditangkap Polisi

Fakta lainnya, selain hendak melakukan perlawanan, PS rupanya mantan residivis kasus tawuran yakni penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.

“Tersangka PS ini adalah residivis kasus pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia dan jalani hukuman 5 tahun,” kata Komarudin.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan IH (21), dan AS (21) dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 569,58 gram dan ganja 9,45 gram.Para tersangka pun dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Komentar