Polsek Kairatu Ringkus Dua Pelaku Curanmor

JurnalPatroliNews – Maluku,- Polsek Kairatu, Polres Seram Bagian Barat, Maluku, gelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kairatu. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar. Jumaat ( 18 /6/2021 )

Bayu kepada awak media mengatakan. Pelaku curanmor berhasil mencuri empat buah unit sepeda motor, empat bulan yang lalu pelaku mencuri dua sepeda motor didesa Waimital dan dibulan Mei 2021 pelaku mencuri 1 unit sepeda motor dusun Aer Buaya desa Kairatu.

Motor yang berhasil dicuri di desa Waimital dan Aer Buaya desa Kairatu berupa sepeda motor Yamaha NMAX dijual pelaku dengan harga berkisar 4 jutaan. Sedangkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter 150 dijual dengan harga Rp. 1. 500.000.” ungkap Bayu.

Terungkap pelaku curanmor tersebut dijelaskan Bayu, selesai mencuri sepeda motor Yamaha NMAX pelaku menjualnya ke seseorang di Kota Piru dengan harga Rp 5.000.000. dengan modus motor tidak memiliki kelengkapan surat dengan alasan motor tersebut dibeli di jakarta.

Penjualan tersebut bertepatan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha NMX berwarna merah di Aer Buaya desa Kairatu, diketahui kejadian tersebut Polsek setempat lakukan pengembangan dan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di desa Kamarian.

Pelaku di amankan oleh pera Polsek Kairatu pada Minggu 30 Mei 2021. Ada dua pelaku yakni Wempy Sahitapy alias Wempi dan Melianus Tomatala alias Kelvin.” kata Bayu.

Sebelum menjual sepeda motor curian itu, disampaikan Bayu, pelaku Wempy menggantikan warna motor yang mulanya berwarna merah menjadi warna hitam, serta plat nomor pun ikut digantikan oleh kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku telah melanggar pasal 363 ayat ( 1) ke 4 dengan ancaman hukum penjara 7 tahun.” pungkas Bayu.

(***/Bn)

Komentar