Residivis Berulah Kembali Dan Melarikan Diri Saat Diamankan Mendapatkan “Timah Putih”

Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, sehingga penyelidik melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur melakukan pelumpuhan terhadap terduga pelaku dengan “timah putih”. Setelah pelaku dapat dilimpuhkan dengan timah panas kemudian dibawa ke Puskesmas Gerokgak II untuk dilakukan perawaatan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng.

Selain mengakui telah melakukan pengambilan barang dirumah korban Made Juni Artana, terduga pelaku juga telah melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di enam rumah yang ada di wilayah Desa Penyabangan.

Kapolsek Gerokgak menyampaikan, terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gerokgak karena cukup bukti diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1 pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian saat ini masing dikembangkan,“ imbuhnya

Menurut keterangan akhir Kapolsek, terduga melakukan perbuatannya masuk kedalam rumah dengan cara daun jendela rumah dan merusak pintu almari dan pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.

Komentar