Sasar Beberapa Rumah Kost Mengambil Handphone, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Singaraja

Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan tehadap Cening Narma, selain TKP dengan korban Gede Arta Jaya Wisuka , terduga pelaku juga melakukan perbuatannya mengambil handphoe di kost-kost’an yang ada dibeberapa tempat, antara lain sebagai berikut

  1. TKP pertama terjadi pada tanggal 03 Oktober 2021 di sebuah Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan Penarukan mengambil 2 unit handphone masing masing 1 unit HP Vivo Y1 dan 1 Unit Samsung Galaxi Warna Hitam.
  2. TKP ke Dua terjdi pada tanggal 27 Oktober 2021 Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan Penarukan Singaraja dan berhasil OPPO A12.
    Dan dari tangan terduga pelaku Cening Darma telah ditemukan barang – barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini berupa : (1). 1 HP OPPO TYPE A12 warna Abu abu; (2) 1 unit HP VIVO Y12 warna Phantom Black, (3) 1 Buah Obeng.
    Modus Operandi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku masuk kedalam kamar kost dengan kondisi pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.100.000.- untuk kerugian 2 handphone. Yang di duga tersangka, pernah juga melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan. Dan dilakukan tahun 2019 di vonis 2 tahun.

“Terhadap terduga pelaku Cening Narma disangka telah melakukan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, ST, MM.

Komentar