Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor Dengan Gunakan Kunci “T”

Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa  1 unit Spm Yamaha Mio Soul warna hitam DK-1938-UC yang pemiliknya korban Kadek Febrian, 1 unit Honda vario  warna Hitam DK-4014-UF / Plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, 1 unit Honda Vario warna hitam  silver DK-5491-UAH/ Plat Palsu berasal dari tempat kejadian di Desa Ringdikit dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK-4014-UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.

Selain itu, juga disita dari tangan tersangka barang bukti berupa 1 unit spm Honda Beat warna putih biru DK-3037-VS, STNK atas nama Imam Bukhori,  1 buah kunci Leter T dan kunci palsu, 2 buah helm warna Hitam dan Merah Maroon dan 1 buah jaket warna biru dongker.

Kasat Reskrim AKP  Yogie Pramagita menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari tim dan di awal tahun dalam bulan Januari 2022 berhasil mengungkap pelaku special leter “T” dan kunci palsu yang digunakan dalam aksinya saat mengambil sepeda motor milik orang lain.

“Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku, kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri,“ imbuhnya.

Terhadap terdua pelaku, penjelasan akhir Kasat Reskrim, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Komentar