Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kost

JurnalPatroliNews – Buleleng – Beberapa laporan ke Polres Buleleng terhadap hilangnya barang yang terjadi di rumah kost saat ditinggal penghuni dan juga di tempat pendidikan, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK bersama dengan Kanit Pidana Umum Iptu Kevin Simatupang S.TGr.K., dan timnya.

Laporang kehilangan barang yang diterima di Polres Buleleng ada di beberapa tempat di antaranya laporan yang diterima dari Ni Putu Sukadesi (42). Bahwa, berdasarkan Mangku Susila yang bekerja sebagai tukang sapu di SMA Dwijendra Singaraja melaporkan pada hari Selasa 7 Desember 2021 ruangan guru telah terbuka dan lampu menyala. Setelah dicek kepala sekolah, ternyata barang inventaris milik SMA Dwijendra, berupa proyektor yang ditaruh didalam lemari kaca sudah tidak ada di tempat. Kemudian laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang, sehingga dengan hilangnya barang tersebut, pihak SMA Dwijendra mengalami kerugian Rp20.000.000.

Kedua laporan pada hari Jumat 16 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wita, saat korban Lanjar ruski dia pratami, umur 24 tahun, pergi ke pasar dan balik ke kos sekira pukul 17.30 Wita dan masuk ke kamar kos barang milik korban berupa Laptop dan HP yang ada di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.

Ketiga, laporan dari Gusti Ketut Sukmayanti (22), melaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wita saat korban keluar kost dan kembali ke kost pukul 19.40 Wita melihat kamar kost sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi gagang pintu dalam keadaan rusak. Kemudian HP milik korban sudah tidak ada lagi dikamar yang saat ditinggal HP tersebut dalam keadaan dicarger/cas, dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp3.000.000.

Dari ketiga laporan yang diterima tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim bersama dengan timnya dengan intensif terus melakukan penyelidikan berawal dari tempat kejadiann perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi yang ada.

Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis melakukan pengambilan barang dirumah kost yang ditingal penghuninya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal (03/01) sekira pukul 14.00 Wita Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berdasarkan bukti permulaan yang cukup berhasil mengamankan seorang laki-laki Gede Sakti Adi Suryana Putra (18) saat sedang ada di Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat, di antaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di temapt kost yang ada di Gg. Durian Sambangan, di temapt kost yang ada di Gg. Mawar Sambangan, tempat kos di jalan Parikesit Singaraja, tempat kos di jalan Teleng Singaraja, tempat kos di Jalan Sudirman Singaraja, tempat Kos di jalan Abimanyu Singaraja dan beberapa tempat kejadian yang ada di Denpasar.

Komentar