Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kost

Dari bebeapa tempat kejadian tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 Buah Monitor merk LG, 1 Buah Proyektor merk Ben Q, 1 Buah Proyektor merk Accer, 1 Unit spm Honda Scopy warna merah hitam DK 2764 VM, 2 Buah Tas Laptop warna Hitam, 1 Buah laptop merk acer warna dark silver, 1 Buah HP Merk Huawei V20, 1 Buah HP Merk Vivo Y55, 1 Buah HP merk Mitto A67, 1 Buah Jaket/sweter warna abu-abu yg berisi tulisan “NASA”, 2 Buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 Pasang sendal jepit merk flifer dan 1 Buah Tab merk Asus warna putih.

Terhadap pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ucap Kasat Reskrim AKP Yogie.

“Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku”, imbuh Kasat Reskrim.

“Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya”, tutup Kasat Reskrim.

Komentar