Penuntut Umum telah melakukan upaya eksekusi dengan memanggil terpidana sebanyak tiga kali pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang, Surat Perintah Operasi Intelijen, serta bantuan pencegahan keluar negeri dan penerbitan Interpol Red Notice atas nama Al Naura Karima Pramesti pada tanggal 31 Januari 2024.
Al Naura Karima Pramesti akhirnya berhasil ditangkap di Jepang pada tanggal 23 Oktober 2024 hasil dari kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Interpol. “Terpidana dibawa kembali ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2024 dan tiba di Jakarta pukul 17.35 WIB. Setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terpidana diterbangkan ke Palembang menggunakan maskapai Citilink pada tanggal 26 Oktober 2024,” ungkap Vanny.
Diketahui, sesampainya di Palembang, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi. “Terpidana kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.














