SYH Dianggap Kebal Hukum, LP2KKNP Siap Kawal Hingga Kasasi Dan Minta Pimpinan Polri Turun Tangan

JurnalPatroliNews – Manado, – Stenly Sendow, Ketua Lembaga Pemantau Penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (LP2KKNP), menyampaikan kepada wartawan JurnalPatroliNews.co.id, 04/03/2024.

Bahwa oknum berinisial SYH, terdakwa dugaan Kasus Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, desa Pasolo dan Alason Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Sangat kebal hukum. Pasalnya, pelaku tetap menjalankan aktifitasnya pada dua lokasi berbeda yaitu Pasolo dan lokasi Alason.

“Padahal SYH sedang menjalani sidang lanjutan sebagai tersangka pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tondano,” ujar Stenly.

Stenly mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dirangkum dari warga setempat, sikap ‘pandang enteng’ yang ditunjukan SHY, seolah tidak jera dengan apa yang menimpanya. Sehingga, sikap tersangka ilegal maining tersebut, mengundang banyak tanda tanya dari berbagai pihak yang ada dilokasi pertambangan tersebut.

“Kami menduga ada oknum yang membackup oknum SYH tersebut, untuk itu dirinya selalu besar kepala dan menganggap persoalan yang dihadapi, tidak bisa mengganggu aktivitas pertambangan Ilegal yang ia lakoni,” ungkapnya.

Stenly menegaskan, dirinya akan terus mengangkat kasus ini hingga Mabes Polri. Ia berharap, Brigjen Pol. Nunung, Direktur Tipidter Mabes Polri, bersedia turun tangan.

Menurutnya, tidak boleh ada satu orang pun bisa mengalahkan Konstitusi. Stanly merasa miris, jika itu benar terjadi sungguh ironis hukum di Negara ini.

“Sebagai bukti keseriusan kami, Lp2kknp siap kawal Kasasi Kejaksaan terhadap pelaku ilegal maining inisial SYH”.

Komentar