Terjadi di Minut, Seorang Pemuda Tikam Nenek Pemilik Warung Karena Kehabisan Kuota Game

JurnalPatroliNews – Minut,– Orangtua wajib mengawasi kebiasaan anak-anaknya dalam menggunakan gadget.

Di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) seorang pria inisial I (19) ditangkap Polres Minut setelah membunuh seorang nenek Fredrika Maluega (70) yang sehari-hari berusaha warung di Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi tepatnya di depan RSUD Maria Walanda Maramis.

Alasan membunuhnya diduga kuat karena pelaku kehabisan kuota internet untuk bermain online.

Kondisi itu diungkapkan oleh orangtua pelaku, yang melaporkan anaknya sendiri ke kepolisian setempat.

“Dari orang tuanya saya mendapatkan informasi bahwa dia kalau main game kuotanya habis, maka jam berapa pun, dia akan keluar untuk membeli pulsa. Mungkin malam itu dia nggak punya uang. Akhirnya, niatnya dimunculkan untuk mengambil barang di rumah korban,” ujar Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u dalam konferensi pers, di Mapolres Minut, Selasa (20/4/2021).

Peristiwa menggemparkan pembunuhan Fredrika Maluega alias Oma Nona terjadi pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dijelaskan Rahakbau, di warung miliknya, korban selain berjualan makanan dan peralatan rumah tangga, juga menjual pulsa telepon dan internet.

Diketahui, pelaku memasuki warung melalui ventilasi udara.

Pelaku mengambil sejumlah barang, diantaranya rokok, snack, voucher pulsa dan dompet milik korban.

“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur terbangun dan kaget. Pelaku juga kaget karena ketahuan, akhirnya pelaku mengambil gunting di warung dan menikam leher korban,” jelas Kapolres Grace Rahakbau.

Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menutup mulut korban dengan bantal lalu kembali menusuk wajah korban.
Diketahui korban tewas di tempat setelah mendapat 21 luka tusukan.

Lanjut Grace, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengenal baik sosok korban sehingga ia membunuh karena ketahuan mencuri.

Pelaku sendiri keluar dari rumah korban melalui ventilasi yang sana ketika dia masuk.

Namun, upaya melarikan diri pelaku tidak berhasil.

Pada Jumat (16/4/2021) lalu, berdasarkan informasi masyarakat dan orang tua pelaku, tim gabungan Polres Minut di bawah pimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau, menangkap pelaku yang saat itu berada di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Minut.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa barang-barang yang dicuri pelaku dari warung milik korban.

Sementara itu, pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain.

(Finda Muhtar)

Komentar