Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

JurnalPatroliNews – Singkawang,– Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Singkawang diminta patuh terhadap keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

“ASN wajib untuk mematuhinya, karena kami di daerah juga akan sama untuk menginstruksikan hal tersebut,” tegas Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Singkawang, Minggu (4/4).

Diharapkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Singkawang dapat memahami dan mengerti larangan tersebut. Sebab, sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Mantan ketua DPRD Kota Singkawang itu menegaskan, larangan mudik tidak ada maksud lain, selain memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Itu saja (maksudnya, red),” tegasnya.

Tjhai Chui mengaku, sudah menyiapkan sanksi apabila masih ada ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang memaksakan mudik.

“Sanksi pasti ada, paling tidak berupa teguran sesuai keputusan menteri tentang larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 H,” ujar Tjhai Chui Mie.

Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

“Sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN, TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (ant/jpnn)

Komentar