Dokumen Kepemilikan Tanah Warga Batu Ampar Diserahkan Nyoman Tirtawan Ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar,- Setelah Kanwil ATR/BPN Provinsi serta Kantah ATR/BPN Buleleng melakukan verifikasi data dan pengecekan data fisik di wilayah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu, para warga Batu Ampar diminta untuk memberikan data-data pelengkap yang harus diserahkan secepatnya, untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengecekan data fisik, ditemukan fakta di lapangan, beberapa tempat bekas bangunan rumah tinggal serta sumur yang dipergunakan untuk keperluan warga sehari-hari di wilayah konflik lahan Batu Ampar.

Atas permintaan Kakantah ATR/BPN Buleleng, Plt Agus Apriawan, wargapun langsung antusias untuk melengkapi data ataupun persyaratan yang diminta.

Kemudian, setelah warga melengkapi syarat tersebut, kuasa penuh atas warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan langsung membawa 32 Dokumen kepemilikan ditambah 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali di jalan Tjok Agung Tresna Nomor 7, Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu, (15/2/2023) lalu.

Komentar