Masyarakat Buleleng Kini Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Dari Mana Saja

JurnalPatroliNews – Buleleng – Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi merupakan hal yang wajib dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng telah menyiapkan program pelayanan dokumen kependudukan berbasis teknologi informasi yaitu “Cetak Dokumen Kependudukan Dari Mana Saja”.

“Dengan ini masyarakat hanya bermodalkan smartphone, sudah bisa membuat dokumen kependudukan mereka tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni dalam acara daring Disdukcapil Menyapa Masyarakat pada Selasa (16/02).

Program tersebut, ditengarai Ayu Reika Nurhaeni, merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterapkan oleh Disdukcapil Buleleng dalam melayani pembuatan dokumen kependudukan untuk masyarakat.

Lebih jauh, Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, dokumen kependudukan yang dibuat berbentuk digital dengan tanda tangan elektronik.

“Masyarakat nantinya akan dikirimkan dokumen kependudukan dalam bentuk softcopy ke email untuk mereka simpan secara digital, sehingga lebih aman dari resiko kehilangan,” jelasnya.

Namun, lanjut Ayu Reika, jika diperlukan masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan itu hanya dengan bermodal kertas HVS dan printer biasa. Sementara dokumen yang sudah dicetak tidak perlu dilegalisir dengan tanda tangan dan cap basah lagi, karena legalisirnya sudah lengkap termuat dalam tanda tangan elektronik.

Terlepas dari kemajuan teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan, Ayu Reika tidak memungkiri, bahwa penerapan program kerja ini akan sulit diterapkan oleh masyarakat Buleleng yang berada di wilayah pelosok, karena jauh dari jangkauan sinyal internet. Belum lagi tidak sedikit masyarakat yang belum paham dalam mengoperasikan smart phone.

Untuk itu, melalui siaran Disdukcapil Menyapa Masyarakat diharapkan masyarakat dapat lebih memahami cara pembuatan dokumen kependudukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Disdukcapil Buleleng.

Selain itu, apabila ada kekurangan, Ia berharap masyarakat segera melaporkan, sehingga laporan dari masyarakat dapat dijadikan perbaikan untuk ke depannya.

“Tentunya kami mengharapkan feedback dari masyarakat, sehingga kami akan menyempurnakan layanan kami lebih baik lagi,” kata Ayu Reika Nurhaeni.

(TiR).-

Komentar