Ben Pilar Diduga Langgar Etika dan Abuse of Power

JurnalPatroliNews – Tangsel,– Tiga hari sejak dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Periode 2021-2024, Benyamin Davnie dan Pilar Saga diduga melanggar etika dan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). 

Pasalnya, selama 2 hari ini bertempat di aula Blandongan, Kantor Wali Kota Tangerang Selatan yang merupakan Kantor Pemerintahan digunakan untuk ajang konsolidasi dan perjamuan timses pendukung, parpol pengusung dan pendukung serta relawan pemenangannya di Pilkada lalu.

Hal tersebut diungkapkan TB Adha Saputra, Anggota Fraksi Gerindra Pan (Daerah Pemilihan Ciputat), melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).

“Penggunaan Fasilitas Pemkot dan diundang secara resmi oleh Plh Wali Kota /Sekda Bambang Nurtjahyo diduga acara hura-hura pesta kemenangan itu menggunakan dana APBD,” ungkap TB Adha

Hal tersebut, kata dia, sangat menyakiti hati masyarakat Tangsel yang pada saat pandemi ini sangat terpukul ekonominya.

“Juga ketika dilantik menjadi wali kota dan wakil wali kota seharusnya Ben Pilar menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat Tangsel. Bukan mendikotominya menjadi pendukung dan bukan pendukungnya,” tegas TB Adha.

Ditambahkan TB Adha, kejadian tersebut membuktikan bahwa wali kota dan wakil wali kota terpilih saat ini tidak memiliki semangat persatuan dalam membangun Tangsel.

“Pelanggaran hukum ini, dugaan penggunaan fasilitas pemkot dan APBD untuk kepentingan pribadi harus segera diusut. Pihak pihak berwenang harus bertindak tanpa pandang bulu,” tandasnya.

(askara)

Komentar