Dalam menghadapi fenomena ini Benny menyarankan agar Kapolda dapat mengajak para elit politik untuk membangun diskusi bersama masyarakat hingga mencapai konsensus bahwa Komoditas SARA merupakan hal yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa, karenanya Komoditas ini penggunaannya dalam proses pesta demokrasi dapat di hindari.
Lebih lanjut usaha moderasi dan toleransi dapat dimulai dalam lingkup masyarakat terkecil dari satuan keluarga, blok, RT RW hingga satuan yang lebih besar untuk dapat bersahabat dan membangun kebersamaan dalam keberagamaan
Intoleransi dan polaritas berbasis Identitas ini sebenarnya terjadi karena anak sejak dini dalam masyarakat tidak mengalami perjumpaan dengan sudut pandang lain yang berujung pada egoisme dan eksklusifitas kelompok
Pengenalan sejak dini membuat kita tidak alergi dengan perbedaan, mulai perjumpaan perjumpaan , hingga pengenalan pengenalan lebih jauh misalnya melalui program live in dapat membuat kita yang berbeda identitas dapat saling mengenal dan mengerti hingga kecurigaan hilang dan politik identitas tidak lagi bisa digunakan oleh partai politik sebagai komoditas yang efektif.
Contoh paling nyata usaha ini menurut Benny adalah bisa dengan menggerakan PKK untuk melakukan pelatihan kepada anak dan keluarga serta dengan membuat dan membagikan buku saku mengenai pengenalan mengenai keberagaman kepada warga masyarakat.
Diskusi yang antara lain dihadiri oleh Staf Khusus Kemenag MUHAMMAD NURUZAMAN, Ketua PW Muhammadiyah DKI Jakarta H. M SUN’NAN MISKAN, LC dan Ketua senat Akademik FIB UI Prof DR. R. Cecep Eka Permana
Juga menghadirkan Alissa Wahid Kordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, psikolog dan team ahli moderasi beragama yang menyatakan bahwa dalam Masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat Sociocentric Society Perlu niat baik dari pemimpin agama dan politik dalam menjaga kedamaian dengan tidak memakai politik identitas sebagai ultimate weapon dalam mencapai tujuannnya. Karena masyarakat Indonesia amat menghormati pemuka agama, maka perlu pendekatan kepada pemuka-pemuka agama untuk melakukan dan menerapkan moderasi, selain itu Negara harus hadir dalam usaha moderasi dan toleransi ini melalui peraturan perundang undangan yang mampu menjamin terlaksananya moderasi dan Toleransi ini hingga Moderasi dan toleransi tidak hanya sebatas ada dalam Peraturan maupun tindak tanduk masyarakat namun juga bisa menjadi dasar dan pola pikir tiap individu anggota masyarakat dalam dan berinteraksi dengan anggota masyarakat lain yang memiliki berbagai macam latar belakang
Komentar