Ingatkan Semua Pihak! LPIPB Minta: Publik Tak Gampang Terhasut Kabar Ketidaknetralan Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Pengkajian Ilmu Politik Bangsa (LPIPB) mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan merusak independensi serta reputasi TNI-Polri.

Wakil Ketua Dewan Pakar LPIPB, Tedy Syamsuri, menanggapi usulan anggota Komisi III DPR terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi netralitas Polri.

“Publik juga harus bertanggungjawab dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat, terutama di media sosial (medsos), agar tidak menjadi informasi bohong (hoaks), ataupun pencemaran nama baik,”

“Tentu saja, setiap informasi mengenai pelanggaran atau ketidaknetralan perlu diverifikasi terlebih dahulu. Apakah terdapat bukti yang mendukung? Jangan sampai informasi tersebut hanya sebatas gosip,” ungkap Tedy.

Menurutnya, semua pihak terlibat dalam Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, Polri, TNI, serta pemerintah pusat dan daerah, sudah memiliki peraturan main dan fungsi pengawasannya masing-masing.

“Masyarakat yang menemui indikasi pelanggaran Pemilu dapat melaporkannya kepada instansi yang berkompeten. Jika terkait dengan Polri, laporan bisa disampaikan ke Propam. Sementara untuk anggota KPU dan Bawaslu yang tidak netral, laporan dapat diajukan ke DKPP, dan sebagainya,” jelas Tedy.

Lebih lanjut, Tedy menekankan pentingnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pelaporan dugaan pelanggaran. Lembaga-lembaga terkait, seperti Polri, KPU, dan Bawaslu, diharapkan memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan.

“Menjaga netralitas adalah tugas utama bagi semua pelaksana Pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu yang semakin mendekat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya Pemilu, sehingga berlangsung dengan aman dan bermartabat,” tambah Tedy.

Komentar