Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pejabat Kejaksaan Bekasi Sebagai Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anton Laranono.

Sebab, Anton tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin 21 Februari 2022.

 “Anton Laranono (Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi), yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).

Anton Laranono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pejabat Kejari Bekasi tersebut bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Selain Anton, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Lurah Bantargebang Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto; serta pihak swasta Peter pada Senin kemarin.

Mereka hadir memenuhi panggilan KPK. Penyidik mendalami keterangan keempat saksi tersebut terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang untuk Rahmat Effendi.

 Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengusaha di Bekasi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka.

 Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Effendi  ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Komentar