Resmi! Ini 7 Anggota Komisi Yudisial Terpilih Periode 2025–2030

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Keputusan ini diambil secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi yang menyetujui nama-nama calon anggota KY.

Persetujuan ini sekaligus menandai tuntasnya rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah berlangsung selama beberapa hari.

Dalam proses tersebut, Komisi III mengevaluasi rekam jejak, integritas, visi, serta komitmen para calon dalam memperkuat etika dan profesionalitas peradilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses penilaian objektif yang dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, seluruh calon menunjukkan kapasitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Adapun tujuh nama calon anggota KY yang disetujui DPR adalah:

  1. F Willem Saija – unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi – unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
  7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

Ketujuh calon tersebut mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh delapan fraksi yang hadir. Hal ini menunjukkan kesepahaman politik mengenai pentingnya penguatan lembaga pengawas hakim demi menjaga integritas peradilan nasional.

Sari menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan aspek moral, kapasitas intelektual, dan visi reformasi peradilan.

Menurutnya, anggota KY harus memiliki komitmen kuat dalam menegakkan kode etik dan menjalankan pengawasan secara independen.

“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” ujarnya.

Setelah penetapan di tingkat Komisi III, nama-nama tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi sebagai anggota KY periode 2025–2030.