JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang ditentang keras Partai Buruh.
Sebagai bentuk penolakan, Partai Buruh akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini.
“Partai Buruh akan menyerahkan permohonan uji formil judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin, Selasa (2/5).
Partai Buruh akan menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu besok (3/5), dikutip rekan media.
Tidak hanya sekadar mengajukan judicial review, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “Mengepung Mahkamah Konstitusi”.
Rencananya, sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa akan turun melakukan aksi mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Komentar