Akal-akalan Kurir Narkoba Pakai Ambulans untuk Kelabuhi Petugas, Empat Warga Tangerang Diringkus

JurnalPatroliNews – Lampung- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkotika lintas provinsi yang menggunakan kendaraan ambulans untuk mengelabui petugas.

Dalam operasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (7/4), polisi mengamankan 15,7 kilogram sabu dan meringkus empat orang tersangka.

Keempat kurir narkoba jaringan lintas Sumatera-Jawa tersebut diketahui berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Seluruh pelaku merupakan warga asal Tangerang yang bertugas membawa barang haram tersebut dari wilayah perbatasan Riau-Jambi dengan tujuan akhir Pulau Jawa.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Petugas telah melakukan pemantauan ketat sejak 2 April 2026 terhadap kendaraan-kendaraan yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kronologi Penangkapan dan Kecurigaan Petugas Kecurigaan petugas memuncak saat sebuah unit ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas di area pemeriksaan. Petugas merasa janggal lantaran kendaraan darurat tersebut tidak sedang membawa pasien maupun tenaga medis, melainkan hanya berisi empat pria dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap interior kendaraan, petugas menemukan sebuah tas berisi 15 paket besar sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah jok bagian belakang ambulans. Total berat barang bukti mencapai 15,7 kilogram,” ungkap Kombes Pol Dwi Handono.

Peran dan Upah Kurir Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka VR berperan sebagai pengemudi ambulans, sementara tiga rekan lainnya bertugas menjaga keamanan paket narkotika tersebut selama perjalanan. Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut demi imbalan uang yang dijanjikan.

Kepada penyidik, mereka berdalih baru menerima uang operasional sebesar Rp300 ribu. Namun, mereka dijanjikan upah sisa berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang apabila seluruh paket sabu tersebut berhasil tiba di lokasi tujuan di wilayah Tangerang.

Kini, keempat tersangka beserta barang bukti satu unit ambulans dan belasan paket sabu telah diamankan di Mapolda Lampung. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.