Anak Bos Rental Kecewa Putusan MA, Titip Pesan Haru untuk Presiden Prabowo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang–Merak, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap tiga prajurit TNI AL pelaku pembunuhan tersebut.

Anak korban, Rizky Agam Saputra, berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan meninjau kembali putusan yang dinilainya tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar putusan MA itu bisa dikaji ulang. Kami hanya ingin keadilan yang benar-benar adil,” ujar Rizky saat ditemui di kediamannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10/2025).

Rizky mengaku masih sangat terpukul atas kehilangan sang ayah yang menjadi tulang punggung keluarga. “Beban kami berat. Ayah meninggalkan saya, ibu, dan adik-adik saya yang masih kecil,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Dalam putusan kasasi Nomor 213 K/MIL/2025, MA memangkas hukuman tiga prajurit TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dari vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta Rafsin yang hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun.

Menurut Rizky, keputusan tersebut melukai rasa keadilan yang selama sembilan bulan diperjuangkan keluarga. “Saya mencintai Indonesia, tapi harus saya akui hukum di negeri ini masih jauh dari harapan,” ujarnya lirih.

Kasus tragis ini berawal ketika Ilyas bersama rekannya, Ramli Abu Bakar, berusaha mengejar pelaku penggelapan mobil sewaan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak pada Kamis (2/1/2025). Namun, para pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan dari jarak dekat.

Akibat kejadian itu, Ilyas tewas setelah peluru bersarang di dada dan lengan kirinya. Sementara Ramli mengalami luka tembak di punggung kanan hingga tembus ke tangan kiri dan sempat kritis sebelum akhirnya selamat.