Keluarga Bos Rental Kecewa MA Kurangi Hukuman Eks Prajurit TNI: “Hukum di Indonesia Rusak”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman tiga mantan prajurit TNI AL pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam putusan kasasi, MA mengubah vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi dua terdakwa, sementara satu terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun.

Anak korban, Rizky Agam Saputra, mengaku terkejut saat mengetahui perubahan hukuman itu dari pemberitaan media massa, bukan dari pemberitahuan resmi aparat penegak hukum.

“Pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun,” ujar Rizky saat ditemui di kediamannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10/2025).

Rizky menambahkan, pihak keluarga tidak pernah dilibatkan maupun diberi informasi mengenai jalannya sidang di Mahkamah Agung. Ia menilai keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarganya selama sembilan bulan.

“Saya sangat cinta dengan Indonesia, tetapi harus saya akui hukum di Indonesia sangat rusak,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah tiga mantan prajurit TNI AL dinyatakan bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara serta pemberhentian dari dinas militer terhadap para terdakwa.

Dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, kini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi. Sementara terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Putusan kasasi ini tercantum dalam perkara Nomor 213 K/MIL/2025 yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (20/10/2025). Putusan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak sepadan dengan perbuatan para terdakwa yang secara sengaja menghilangkan nyawa korban.