Antisipasi Kriminalisasi Pengurus, Menkop Ferry Minta Pasal Pidana RUU Koperasi Dirumuskan Hati-Hati

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah usang.

Langkah pembaruan hukum ini ditandai dengan kesiapan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa payung hukum perkoperasian yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika perkembangan zaman.

Rancangan undang-undang inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi nasional secara holistik dan komprehensif.

Ferry menegaskan bahwa regulasi lama tersebut dalam perjalanannya sudah tidak mampu mengakomodasi kebutuhan industri modern.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama jajaran anggota Komisi VI DPR RI di Jakarta pada pertengahan pekan ini.

Agenda strategis tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

Setelah mencermati berkas rancangan usulan parlemen tersebut, Menkop membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah mengenai urgensi adopsi teknologi digital oleh entitas koperasi.

Menurut pandangannya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap aspek kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola.

Kendati demikian, ia menekankan perlunya memperdalam regulasi mengenai jenis teknologi serta mekanisme pengelolaannya agar pemanfaatan sistem berjalan aman.

Isu krusial berikutnya yang menjadi perhatian pemerintah menyangkut aspek pengawasan ketat dan perlindungan dana nasabah.

Otoritas eksekutif mensoroti pentingnya pembentukan lembaga khusus yang menyelenggarakan fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Selain itu, diusulkan pula pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi atau LPS Koperasi untuk menjamin keamanan dana anggota pada Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Keberadaan lembaga penjaminan ini diharapkan dapat mendongkrak kembali tingkat kepercayaan anggota dan masyarakat luas untuk menggunakan layanan simpanan tanpa dibayangi ketakutan insiden gagal bayar.

Selain penguatan perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan tajam pihak pemerintah.

Menkop menilai sanksi pidana pada prinsipnya sangat dibutuhkan demi melindungi kepentingan materiil anggota koperasi dan masyarakat luas dari praktik penipuan.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan klausul pasal pidana ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kehati-hatian yang tinggi.

Langkah kehati-hatian tersebut dinilai penting agar rumusan sanksi tidak menjadi kontraproduktif, tidak salah sasaran, serta tidak membuka celah kriminalisasi sepihak.

Pertimbangan ini juga wajib menimbang tingkat literasi dari jajaran pengurus, pengawas, anggota, maupun masyarakat pada umumnya.

Terakhir, Ferry menyebutkan perlunya memperdalam ketentuan terkait arsitektur ekosistem serta pembagian peran dan fungsi dari masing-masing pemangku kepentingan.

Pemerintah optimistis bahwa jika rancangan undang-undang ini disahkan dengan mengakomodasi berbagai isu strategis tersebut, maka wajah koperasi Indonesia akan berubah total.

Koperasi diyakini akan mampu mengembalikan posisinya secara kokoh sebagai soko guru perekonomian nasional.

Melalui penguatan payung hukum baru ini, otoritas kementerian meyakini mimpi besar untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa akan menjadi lebih realistis untuk dicapai.

Termasuk di dalamnya adalah target jangka panjang untuk mengantarkan beberapa koperasi asli Indonesia masuk ke dalam jajaran tiga ratus koperasi kelas dunia dalam sepuluh hingga dua puluh tahun mendatang.

Komentar