Kasus Emas Ilegal dan TPPU, Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Termasuk Anak Siman Bahar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru terkait jaringan penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan komoditas emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial DHB yang merupakan putra dari pengusaha Siman Bahar sekaligus mantan Direktur PT SJU periode Agustus 2021 hingga September 2022, serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU aktif saat ini.

Ade menjelaskan bahwa keputusan penahanan ini diambil demi kepentingan jalannya proses penyidikan perkara korporasi tersebut.

Kedua tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa waktu dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Juni hingga 5 Juli 2026 mendatang.

Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan sebelumnya.

Penyidik Mabes Polri terlebih dahulu telah menetapkan tiga orang tersangka awal yang mengelola PT Semar Permata Emas Mulia atau Toko Emas Semar Nganjuk, yakni TW, DW, dan BSW.

Dari sirkuit pengembangan perkara tersebut, tim penyidik Dittipideksus berhasil mengamankan dua alat bukti baru yang sah di mata hukum.

Bukti-bukti tersebut mengarah pada keterlibatan pihak luar yang diduga secara bersama-sama turut memfasilitasi jalannya mata rantai kejahatan pertambangan komoditas ilegal ini.

Sebelum resmi dijebloskan ke dalam rutan, kedua tersangka dilaporkan sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh penyidik pada pertengahan Juni.

Namun, setelah dilayangkan surat panggilan kedua, keduanya akhirnya kooperatif dan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton.

Dalam proses interogasi tersebut, tersangka DHB dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik dalam durasi pemeriksaan selama tujuh jam.

Sementara itu, tersangka VC disodori 23 pertanyaan oleh tim penyidik dalam waktu pemeriksaan yang hampir berbarengan.

Kasus kakap ini memfokuskan penyelidikan pada praktik industri hilirisasi emas ilegal berskala besar.

Sebelumnya, jajaran kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak berupa fasilitas sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama yang beroperasi di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam konstruksi perkara yang disusun kepolisian, tiga tersangka awal dari Toko Emas Semar Nganjuk diduga kuat bertindak sebagai pengumpul atau penampung emas hasil tambang ilegal.

Logistik emas mentah tersebut kemudian dikirimkan secara berkala ke PT SJU di Sidoarjo untuk dimurnikan kembali menjadi emas batangan dengan kadar murni tertentu agar siap dilempar ke pasar formal.

Guna menuntaskan perkara ini secara holistik, tim penyidik Bareskrim Polri memastikan akan terus mengefektifkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sinergi ini ditujukan untuk melakukan pelacakan aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana mencurigakan dalam rantai kejahatan tambang emas ilegal dan TPPU tersebut.

Komentar