Prof. Didik Rachbini Buka Suara di HUT ke-81 RI: Demokrasi Indonesia Sedang Diuji

JurnalPatroliNews | Jakarta — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi terhadap perjalanan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai tantangan demokrasi saat ini tidak hanya berkaitan dengan proses politik elektoral, tetapi juga menyangkut kualitas institusi negara, supremasi konstitusi, serta efektivitas mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Didik melihat adanya kecenderungan melemahnya prinsip checks and balances yang menjadi salah satu fondasi penting demokrasi pascareformasi. Menurutnya, Reformasi 1998 pada awalnya diarahkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan sekaligus membangun institusi yang mampu saling mengawasi.

Namun, lebih dari dua dekade setelah Reformasi, ia menilai sejumlah institusi justru menghadapi tekanan terhadap independensi dan kewenangannya.

“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya checks and balances di dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” ujar Didik.

Salah satu persoalan yang disoroti Didik adalah dinamika politik dan hukum menjelang Pemilu 2024 yang menurutnya memperlihatkan bagaimana institusi konstitusional dapat berada dalam tekanan kepentingan politik.

Ia secara khusus menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

“Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktik ini mesti diingat sebagai praktik culas kekuasaan,” katanya.

Pandangan tersebut menunjukkan kekhawatiran Didik terhadap hubungan antara kekuasaan politik dan institusi hukum. Menurut dia, ketika proses hukum kehilangan jarak dari kepentingan politik, prinsip negara hukum berisiko mengalami erosi.

Didik juga menyoroti kondisi sejumlah lembaga yang lahir atau diperkuat pada era Reformasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, institusi-institusi tersebut dibentuk dengan tujuan memperkuat pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan.

Namun, Didik menilai sebagian lembaga tersebut mengalami pelemahan dari sisi independensi maupun kewenangan.

“Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya. Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen,” ujarnya.

Ia berpandangan, apabila lembaga pengimbang kehilangan kekuatan institusional, posisi eksekutif berpotensi semakin dominan terhadap cabang kekuasaan lainnya.

Dalam konteks legislasi dan penganggaran, Didik menilai parlemen seharusnya menjadi ruang penting untuk menguji kebijakan pemerintah secara kritis. Namun, ia melihat fungsi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik,” katanya.

Didik kemudian menyoroti posisi DPR dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurutnya, parlemen bukan sekadar lembaga pembentuk undang-undang dan pengesah anggaran. DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah serta tanggung jawab menjaga agar kebijakan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai kritik publik terhadap pemerintah juga perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan semata-mata gangguan terhadap pemerintahan.

Didik mengingatkan, demokrasi membutuhkan ruang kritik agar kebijakan publik dapat dikoreksi sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Ia juga mengkritik praktik politik anggaran yang menurutnya semakin tersentralisasi. Menurut Didik, tekanan fiskal terhadap pemerintah daerah dapat mempersempit ruang pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untuk membayar gaji aparatnya,” katanya.

Bagi Didik, persoalan paling mendasar adalah ketika demokrasi hanya dipahami sebagai penyelenggaraan pemilu lima tahunan.

Pemilu memang menjadi instrumen penting untuk menentukan mandat politik. Namun, demokrasi tidak berhenti ketika proses pemungutan suara selesai.

Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan publik, kebebasan berpendapat, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme koreksi terhadap pemerintah yang terus berjalan sepanjang masa pemerintahan.

“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidak ada lagi demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi elektoral tanpa institusi pengimbang yang kuat berisiko menghasilkan sistem politik yang secara prosedural demokratis, tetapi kehilangan substansi demokrasi.

Persoalan demokrasi, menurut Didik, tidak dapat dipisahkan dari kualitas penegakan hukum.

Ia menilai munculnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi sinyal serius mengenai tantangan integritas institusi hukum.

“Di bidang hukum lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum sendiri. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum. Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah,” ujarnya.

Didik juga menyinggung indeks persepsi korupsi sebagai salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat kondisi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum Indonesia.

Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan institusi yang independen, aparat yang berintegritas, serta sistem pengawasan yang tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.

Di sisi lain, Didik melihat relasi antarcabang kekuasaan juga masih menghadapi persoalan.

“Hubungan antarkekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Didik menilai peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah cita-cita Reformasi dan amanat konstitusi benar-benar berjalan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menurutnya, demokrasi Indonesia membutuhkan institusi yang independen, parlemen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, lembaga peradilan yang bebas dari intervensi, serta ruang publik yang memungkinkan masyarakat memberikan kritik secara terbuka.

Masa depan demokrasi, kata Didik, pada akhirnya bergantung pada kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga prinsip konstitusionalisme.

Penguatan checks and balances, supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Di usia 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan terbesarnya bukan hanya seberapa jauh Indonesia tumbuh secara ekonomi dan politik, tetapi juga seberapa kuat negara memastikan konstitusi tetap menjadi panglima, hukum tidak tunduk kepada kekuasaan, dan demokrasi tetap menyediakan ruang bagi rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Komentar