ASN Diminta Taat Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Ketua Korpri: Tak Perlu Pulang Kampung

JurnalPatroliNews– Jakarta – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk mentaati aturan pemerintah yang telah resmi meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

“Saya minta seluruh anggota Korpri taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” katanya.

Zudan A Fakrullah juga meminta agar seluruh ASN di berbagai daerah, tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata.

“Tak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.

“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” katanya dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis (18/11).

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.

Komentar