Ayah Resbob Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Batam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Konten kreator Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama akun Resbob tengah menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya berisi pernyataan bernuansa rasis terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking, viral di media sosial sejak 10 Desember 2025.

Pernyataan provokatif tersebut menuai kecaman luas, khususnya dari masyarakat Jawa Barat. Kasus ini tidak hanya menyeret Resbob ke dalam pusaran kontroversi publik dan ranah hukum, tetapi juga memicu penelusuran warganet terhadap latar belakang keluarganya.

Seiring meningkatnya sorotan publik, terungkap bahwa ayah Resbob, Mohammad Nashihan, pernah tersandung kasus hukum serius terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fakta tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg.

Berdasarkan putusan pengadilan, Mohammad Nashihan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai negeri sipil serta tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Pada saat perkara itu bergulir, Nashihan berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Dalam persidangan, ia dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 55 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Dalam fakta persidangan, Nashihan mengakui bahwa dana hasil korupsi dan pencucian uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mengungkapkan pembukaan rekening di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta, dilakukan atas sepengetahuan terdakwa lain, M Syafii, sehingga rekening tersebut menjadi rekening bersama.

“Uang sebesar Rp 55 miliar tersebut saya pindahkan ke rekening saya pribadi di mana-mana saja dan saya membuka rekening di mana-mana saja,” ungkap Nashihan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan, dikutip Minggu (14/12/2025).

Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Kasus lama tersebut kembali mencuat ke ruang publik seiring dengan kontroversi yang menimpa anaknya, Resbob, dan menjadi perhatian luas warganet di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu ujaran kebencian dan integritas moral figur publik di ruang digital.