Balita 3 Tahun di Kolaka Meninggal Dunia, Polisi Ringkus Ayah Kandung Terduga Pelaku

JurnalPatroliNews – Kolaka – Aparat Kepolisian Resor Kolaka mengamankan seorang pria berinisial R terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku yang berumur 22 tahun tersebut diringkus oleh petugas kepolisian di kediamannya di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Selasa malam.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap pria tersebut berhasil dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi.

Tragedi memilukan ini bermula ketika korban yang baru menginjak usia tiga tahun tiba-tiba mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada salah satu bagian tubuhnya.

Melihat kondisi sang anak yang kian memburuk, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak keluarga guna mendapatkan pertolongan medis secara darurat.

Namun, takdir berkata lain lantaran nyawa balita malang tersebut sudah tidak dapat diselamatkan lagi dan pihak dokter menyatakannya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari tim penyidik, aksi kekerasan seksual itu dilakukan oleh pelaku di dalam rumah mereka sendiri.

Tersangka memanfaatkan situasi lingkungan tempat tinggal yang sedang sepi untuk melancarkan perbuatan tersebut.

Akibat tindakan kekerasan fisik tersebut, korban diduga kuat mengalami pendarahan hebat hingga memicu kematian.

Riswandi menambahkan bahwa dari informasi awal di lapangan, pelaku melancarkan aksi tersebut saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (8) junto Pasal 473 ayat (3) junto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, polisi juga menerapkan pasal subsider yakni Pasal 473 ayat (9) junto Pasal 473 ayat (4) junto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, jajaran penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif di balik kejadian tersebut.

Aparat penegak hukum juga fokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar